Setneg Tegaskan, Tak Miliki dan Mengetahui Laporan Akhir TPF Munir[JAKARTA] Menyikapi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) yang dibacakan dalam sidang sengketa antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) perihal gugatan membuka laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya aktivis Munir, Kemsetneg menegaskan bahwa tidak memiliki, menguasai dan mengetahui keberadaan dokumen laporan yang dimaksud. “Perlu kami sampaikan, bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF),” jelas Masrokan dalam siaran pers. Jadi Kemsetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya,” tambahnya. Tetapi hasil laporan TPF itu tak pernah diumumkan. Di tingkat kasasi hukumannya kembali dikurangi menjadi 14 tahun dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada November 2014 lalu.
Source: Suara Pembaruan October 12, 2016 01:52 UTC