Namun, draf RUU DKJ yang bakal dibahas ini menuai polemik karena di salah satu pasalnya hendak menghilangkan proses demokrasi. Celakanya, kendati diprotes keras oleh beragam kalangan, Badan Legislasi DPR sebagai pengusul RUU ini tetap menganggap bahwa penetapan gubernur oleh presiden tidak akan menghilangkan demokrasi. Dalihnya, kata mereka, karena proses penunjukan itu tetap melalui jalur demokrasi, yakni melibatkan DPRD dalam menentukan nama-nama calon gubernur. Saat itu, ide pemilihan tidak langsung hampir diimplementasikan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan APBD yang mencapai Rp81 triliun, bukan tidak mungkin proses penunjukan gubernur oleh presiden tersebut bisa menjadi ajang transaksi antarpara elite politik.
Source: Media Indonesia December 07, 2023 23:47 UTC