JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto telah mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak Novanto sebagai tersangka. Kabar mengenai pengajuan gugatan praperadilan oleh Novanto diketahui melalui pemberitahuan tak resmi dari pihak Humas PN Jakarta Selatan. (Baca juga: Novanto Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Didesak Segera Rampungkan Berkas Perkara)Secara terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna sebelumnya mengatakan, gugatan praperadilan diajukan pada Rabu, 15 November 2017.
Source: Kompas November 16, 2017 22:30 UTC