JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku bersyukur atas putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP tidak sah. Sebab kata Fahri, sangkaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Novanto bermula dari perkataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin. Baca juga: Fadli Zon Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Setya NovantoFahri menilai, informasi yang disampaikan Nazarudin kepada KPK seperti sebuah kejadian hukum. Akhirnya terbukti (Novanto menang praperadilan)," tutur Fahri. Sebelumnya, hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Source: Kompas October 01, 2017 04:41 UTC