TEMPO.CO, Jakarta - Kegiatan mengirim teks atau gambar berisi pesan seksual atau yang biasa disebut sexting menjadi tidak lagi melanggar hukum di New South Wales, Australia. Baca:Kegiatan sexting telah menjadi praktek yang umum di antara remaja Australia. Menurut laporan, ada seperempat remaja terlibat berkirim pesan sexting. Menurut pemerintah, perubahan aturan ini merefleksikan pemahaman sat ini mengenai perkembangan seksual yuang normal dan uji coba di kalangan remaja. Aturan ini, menurut News, juga berarti remaja berusia di bawah 18 tahun yang saling berkirim pesan teks dengan remaja lainnya yang berusia sama tidak akan terkena tuntutan hukum.
Source: Koran Tempo December 01, 2018 07:52 UTC