Sebabnya, tempus dan locus delicti pada laporan tersebut menunjukkan 6 September 2016 di Tegallega, Kota Bogor. Baca:Sidang Dugaan Penistaan Agama Tiap Selasa, Ahok: Pusing SayaSidang Ahok, Hakim Tegur Polisi: Nggak Usah KetawaAhmad menjelaskan, pengetikan laporan tersebut berdasarkan uraian yang disampaikan pelapor. Dwiarso kemudian mencocokkan laporan tersebut dengan buku register polisi. Setelah mengetik laporan di komputer dan mencetaknya, Ahmad memberikan laporan itu kepada Wilyudin untuk dibaca kembali. Karena tidak ada keberatan atas laporan tersebut, Ahmad pun meminta Wilyudin membubuhkan tanda tangan di atasannya, kemudian dia cap.
Source: Koran Tempo January 17, 2017 06:54 UTC