ANTARA FOTO/Nova WahyudiTEMPO.CO, Jakarta - Sidang aktivis Papua akan digelar secara online atau jarak jauh di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta. Keenam aktivis dijadwalkan membacakan pembelaan alias pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 April 2020. Yang akan hadir (di ruang sidang) penasehat hukum, jaksa, dan hakim," kata Michael saat dihubungi, Ahad malam, 12 April 2020. "Benar sidang tapol (tahanan politik) dengan agenda membacakan pledoi dan akan keterangan ahli sekalian sesuai perjanjian sidang Jumat lalu," jelas Michael. Sebelumnya, jaksa mendakwa Suryanta Cs dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.
Source: Koran Tempo April 13, 2020 00:45 UTC