Sidang Dua Pelawak Jatim Dilanjutkan Maret[JAKARTA] Dua pelawak asal Jawa Timur dari grup Guyon Maton, Cak Percil dan Cak Yudho, yang telah menjalani sidang pertama di Hong Kong pada Selasa (6/2), akan kembali menjalani persidangan berikutnya pada Maret mendatang. “Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong sudah memberikan pendampingan hukum dan sudah mendapatkan akses kekonsuleran,” kata Iqbal. Sementara itu, sejumlah pelawak atau komedian direncanakan akan mendatangi kantor Kemlu RI, Jumat siang, sebagai bentuk solidaritas kepada dua pelawak Jatim yang ditangkap tersebut. Berdasarkan UU Imigrasi Hong Kong, jika seseorang datang ke sebuah acara dan menerima bayaran, maka dia harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong, bukan hanya masuk dengan visa turis. Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 (sekitar Rp 87 juta) dan penjara paling lama dua tahun.
Source: Suara Pembaruan February 10, 2018 02:54 UTC