Baca: Sidang E-KTP, Saksi dari BPPT Beberkan Pertemuan Tim FatmawatiTri berujar, seharusnya yang pergi saat itu adalah Menteri Dalam Negeri. Saat masih di Bandara Soekarno-Hatta sebelum terbang ke Amerika, Tri mengaku menerima uang saku dari Johanes sebesar US$ 20 ribu. Ia berujar, patokan angka itu berasal dari uang yang ia terima saat melakukan perjalanan dinas ke Inggris. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Tri disebut pernah ikut serta dalam Tim Fatmawati, tim yang dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk merekayasa proses lelang tender e-KTP. Baca juga: Setya Novanto Dicekal, Harapan DPR Berkirim Surat ke JokowiSelama menjadi tim teknis e-KTP, Tri mengaku mendapatkan gaji pokok Rp 2 juta per bulan.
Source: Koran Tempo April 13, 2017 07:46 UTC