Sidang Korupsi Aset BUMD, Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara - News Summed Up

Sidang Korupsi Aset BUMD, Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara


TEMPO.CO, Sidoarjo - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. "Menyatakan terdakwa Dahlan Iskan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut Trimo di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jumat, 7 April 2017. Baca: Sidang Korupsi Aset BUMD, Dahlan Iskan Kesulitan Menjawab JaksaSelain itu, jaksa mewajibkan membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar kepada Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri, dengan pembagian terdakwa Rp 4,1 miliar. Simak: Sidang Korupsi Aset BUMD, Dahlan Iskan Kesulitan Menjawab JaksaDahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Source: Koran Tempo April 07, 2017 11:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */