Sidang PTUN, Kemenkumham: Bukti Tertulis HTI tidak Nyambung - News Summed Up

Sidang PTUN, Kemenkumham: Bukti Tertulis HTI tidak Nyambung


Agenda sidang pada hari Kamis (11/1) ini, adalah acara pembuktian berupa penyampaian bukti tertulis (surat) dari HTI sebagai pihak penggugat. Kuasa hukum Kemenkumhan I Wayan Sudirta mengatakan, bahwa bukti yang dibawa HTI dalam sidang sangat menguatkan posisi pemerintah. Sedangkan dari bukti-bukti yang diajukan oleh pihak HTI yang dibuktikan dalam sidang penyampaian bukti tertulis tidak mendukung dari dalil gugatan. Sementara itu, HTI melalui kuasa hukumnya Gugum Ridho Putra menyampaikan, pihaknya belum menerima salinan asli surat pembubaran HTI dari pihak Kemenkumham. Adapun, bukti yang diajukan oleh HTI adalah pemberitaan-pemberitaan yang ada di media menuliskan, rencana pemerintah membubarkan HTI yang sudah sejak 8 Mei 2017.


Source: Republika January 11, 2018 12:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */