JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Bandung bakal menggelar sidang perdana perkara Sunda Empire pada Kamis (18/6), setelah berkas perkara tersebut diterima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. ”Perkara Sunda Empire diterima di PN Bandung Rabu (10/6). Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi, Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja,” kata Humas PN Bandung Wasdi Permana seperti dilansir dari Antara di Bandung pada Kamis (11/6). Yakni pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire itu sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Januari.
Source: Jawa Pos June 11, 2020 09:35 UTC