Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan menyatakan agenda sidang lanjutan suap BPK ini adalah pemeriksaan terhadap Rochmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Baca: Sidang Suap BPK, Rochmadi Disebut Minta Mobil Harga Rp 700 JutaTakdir mengatakan, dalam sidang hari ini, jaksa akan berfokus pada pembuktian dakwaan ihwal tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rochmadi. Sejauh ini, Rochmadi banyak menyangkal keterangan saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Baca: Anak Buah Auditor Utama BPK Rochmadi Terima Suap Lebih BesarDakwaan untuk Rochmadi dibacakan hakim tipikor pada 18 Oktober 2017. Dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 ayat 1-b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Source: Koran Tempo January 31, 2018 02:48 UTC