Kejaksaan daftarkan perkara kasus penembakan 6 laskar FPI ke PN Jaksel. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan akhirnya mendaftarkan persidangan kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebelumnya, sidang kasus unlawful killing terhadap enam laskar FPI rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berkas pertama untuk terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella, dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan. Ebenezer mengatakan, berkas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella, terdaftar pada nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021, dan bertanggal 5 Oktober 2021.
Source: Republika October 05, 2021 14:03 UTC