Sikap Hakim MK Akomodasi Perbaikan Permohonan 02 Dinilai Rugikan KPU dan TKN - News Summed Up

Sikap Hakim MK Akomodasi Perbaikan Permohonan 02 Dinilai Rugikan KPU dan TKN


Padahal, dalam hukum acara yang diatur Peratutan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan. Baca juga: Tak Diatur UU, MK Akomodasi Perbaikan Permohonan Sengketa Pilpres Tim Hukum 02Keputusan hakim MK yang menerima perbaikan permohonan tim Prabowo-Sandi, tuturnya, dirasa berat bagi KPU dan TKN. "Tentu dirasa berat bagi KPU dan TKN karena artinya hal-hal yang mereka siapkan jadi harus disiapkan ulang. Pada sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019, Hakim I Dewa Gede Palguna beralasan, hakim mengakomodasi perbaikan permohonan itu karena menganggap ada kekosongan hukum. Baca juga: Yusril: Yang Dibacakan Tim 02 Bukan Perbaikan Gugatan, tetapi Permohonan BaruPalguna menggunakan acuan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.


Source: Kompas June 15, 2019 03:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */