KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, yang berlaku pada 9-25 Januari 2021. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Aturan ini dibuat guna memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif Covid-19. Baca juga: Ini Aturan Terbaru Penumpang KA Jarak Jauh pada 9-25 Januari 2021Berikut rincian ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri:1. Baca juga: Simak, Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri pada 9-25 Januari 2021Aturan bagi penyelenggara angkutan udaraTidak hanya penumpang atau pengguna transportasi udara yang ada aturannya, untuk penyelenggara angkutan udara juga dibebankan aturan sebagai berikut:
Source: Kompas January 10, 2021 10:30 UTC