Simak Perbedaan Mendasar antara Guru ASN, PPPK dan Honorer - News Summed Up

Simak Perbedaan Mendasar antara Guru ASN, PPPK dan Honorer


Misalnya, PPPK Guru hanya boleh diikuti oleh para guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Lantas, apa perbedaan antara ASN, PPPK, dan guru honorer? Guru HonorerMelansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id, guru honorer adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Dikutip dari repository.usm.ac.id, guru honorer juga dikenal dengan nama Guru Honorer Daerah (GHD) dengan rata-rata hanya mendapatkan SK dari Kepala Sekolah. Adapun yang termasuk jenis GHD adalah guru honorer, Guru Sukarelawan (Sukwan), dan Guru Wiyata Bhakti.


Source: Koran Tempo September 25, 2021 11:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */