JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia kini dapat mengajukan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui kemitraan tersebut, masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah dengan berbagai manfaat dan kemudahan dari fasilitas KPR Tapera. Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengapresiasi inisiatif BP Tapera dalam menggandeng perusahaan milik negara yang fokus di sektor perumahan. “Kami berkomitmen terus membantu BP Tapera untuk mewujudkan mimpi masyarakat Indonesia memiliki rumah yang layak huni," tegas Haru dikutip Kompas.com dari laman BP Tapera, Jumat (21/05/2021). Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat KPR Tapera.
Source: Kompas May 21, 2021 06:22 UTC