JawaPos.com – Koleksi terpidana hukuman mati karena kasus kepemilikan narkoba bakal bertambah. Di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Hartono (25), seorang terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kg akhirnya dijatuhi vonis mati. Dilansir dari pojoksatu (Jawa Pos Group), mMendengar vonis terhadap dirinya, Hartono langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sementara dua terdakwa lainnya menyatakan masih pikir-pikir. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Irwan, vonis mati terhadap terdakwa Tono, karena telah berulang kali melakukan aksi serupa.
Source: Jawa Pos September 09, 2016 02:03 UTC