JawaPos.com - Jaksa penuntut umum membacakan butir-butir tuntutannya kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sindiran itu terkait jawaban Jessica yang kebanyakan mengatakan lupa saat diperiksa di persidangan ke-26 pekan lalu. "Bahwa atas keterangan terdakwa di persidangan banyak lupa atau tidak ingat atas peristiwa terjadi pada Rabu, 6 Januari 2016. "Terdakwa tidak mengakui sosok terdakwa di rekaman CCTV, tidak mengakui BAP, tidak mengakui rekonstruksi bahkan menyentuh dan memindahkan sedotan di meja es kopi vietnam," papar Melani. Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa, Jessica tampaknya sengaja menyangkal seluruh pernyataan saksi maupun ahli yang berhubungan dengan kematian mendiang Mirna.
Source: Jawa Pos October 05, 2016 10:30 UTC