REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberi sinyal bakal menyelesaikan perkara Mayjen (Purn) Soenarko dengan cara yang ‘damai’. Namun, tidak demikian dengan kasus yang menjerat Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Pun kata Tito, senjata tersebut belum terbukti bakal digunakan untuk melakukan praktik atau aktivitas dugaan pidana. Melainkan, kata Tito, Kivlan melakukan pemufakatan jahat. Apalagi kata Tito, kepolisian punya bukti-bukti yang cukup untuk menyeret Kivlan ke ruang penghakiman.
Source: Republika June 13, 2019 23:02 UTC