KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan rem darurat untuk mengurangi laju peningkatan pasien Covid-19. Namun per 12 Oktober 2020 ini, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap. Ini untuk memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12-25 Oktober 2020. Jika kamu menemukan pelanggaran PSBB Transisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI. Kami akan mengupdate informasi detail ketentuan PSBB Transisi di beberapa sektor selama beberapa hari ke depan.
Source: Kompas October 12, 2020 00:42 UTC