Satu remaja berinisial P ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan. Para tersangka ini masuk lewat jendela. Kapolres membeberkan, karena pulang cepat kemudian si perempuan diduga mengajak para tersangka untuk membeli minuman keras. Muncul pemikiran tersangka ini untuk menyetubuhi korban. Kapolres menuturkan, dalam penanganan kasus persetubuhan yang semuanya melibatkan anak di bawah umur, perlakuannya akan berbeda.
Source: Jawa Pos April 18, 2017 02:03 UTC