Soal Aksi 287, MK Tegaskan Tidak Bisa Diintervensi Massa - News Summed Up

Soal Aksi 287, MK Tegaskan Tidak Bisa Diintervensi Massa


Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa sebagai lembaga peradilan, maka MK tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. (baca: Dukung Perppu Ormas, MUI Minta Umat Islam Tidak Ikut Aksi 287)Setelah Perppu Ormas diterbitkan pemerintah, sejumlah pihak mengajukan uji materi. Fajar menyampaikan, segala hal yang terjadi di luar persidangan tidak akan berpengaruh terhadap penanganan perkara di MK. "MK tidak bisa diintervensi oleh opini publik atau desakan dari luar persidangan. "Mau ke MK dia (massa aksi), kalau ke Istana kami arahkan ke bundaran patung kuda," ujar Argo, saat dihubungi, Kamis (27/7/2017).


Source: Kompas July 28, 2017 03:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */