Daftar penceramah harus disikapi dengan bijak biar tak picu kegaduhan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai rekomendasi daftar 200 nama mubaligh Kementerian Agama (Kemenag) bukan sebuah kewajiban yang harus diikuti oleh masyarakat Indonesia. Kecuali untuk kalangan pemerintahan atau perusahaan negara (BUMN) rekomendasi Kemenag tersebut seharusnya diperhatikan sungguh-sungguh," ujar Wakil Ketua MUI, ZainutTauhid Saadi ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Ahad (20/5). Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memilih penceramah agama yang sesuai dengan kebutuhannya. Sementara Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) meminta Kementerian Agama (Kemenag) mencabut daftar 200 penceramah 'plat merah' yang menuai pro dan kontra di masyarakat.
Source: Republika May 20, 2018 06:45 UTC