REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik LIPI, Siti Zuhro mempertanyakan wacana hak angket oleh beberapa anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Menurut Siti, sebaiknya DPR tidak ikut campur dalam kasus tersebut karena sudah masuk dalam ranah hukum. “Hak angket itu untuk apa, karena ini jelas masalah hukum tindak pidana apanya yang mau diangketkan?,” ujar Siti kepada Republika.co.id, Selasa (14/3). Begitupun dengan KPK, Siti meminta lembaga tersebut juga tidak main-main dalam mengusut kasus tersebut. “Gak apa-apa biar saja diproses itu, jangan sampai memunculkan mosi tidakpercaya kepada DPR,” kata Siti.
Source: Republika March 14, 2017 05:50 UTC