REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (17/10). Namun, Polri belum berencana memeriksa Anies dalam waktu dekat ini. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, laporan yang dibuat terhadap Anies sudah diterima. Setyo juga belum bisa memastikan kapan polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan karena laporan yang dibuat oleh pelapor belum diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum. "Bukan, bukan ke Siber, tapi itu ke Kriminal Umum (Krimum)," tandasnya.
Source: Republika October 18, 2017 10:32 UTC