TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan(APPI) bersama-sama seluruh anggotanya menawarkan restrukturisasi atau keringanan kredit kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan akibat wabah corona. "Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini. Adapun jenis keringanan yang ditawarkan antara lain, perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan sebagian pembayaran cicilan; dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing. Suwandi menjelaskan restrukturisasi (keringanan) kredit dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masihdalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan. "Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama," kata dia.
Source: Koran Tempo March 29, 2020 14:26 UTC