Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu pertimbangan soal penegasan mekanisme pemanggilan paksa tersebut adalah kejadian yang dialami Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada satu pemanggilan yang dilakukan Komisi III terhadap seorang pejabat gubernur yang sampai hari ini tidak mau hadir di DPR. Menurut dia, penambahan soal mekanisme prosedur itu bertujuan agar nantinya ada dasar hukum untuk melakukan pemanggilan paksa. Selain itu, tujuan lainnya agar Kapolri bisa menyusun sebuah peraturan di kepolisian dalam rangka pemanggilan paksa tersebut. Supratman melanjutkan, dengan adanya penekanan soal mekanisme tersebut, kepolisian dapat melakukan pemanggilan paksa atas permintaan DPR.
Source: Koran Tempo February 08, 2018 02:15 UTC