Setelah merampungkan sistem informasi politik tentang data partai politik sebagai salah satu syarat yang diminta KPU, PBB berhak mendaftar sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Tempo/Ilham FikriTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno untuk membahas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu pada 2019. Komisioner KPU Wahyu Setyawan mengatakan pada prinsipnya, pihalnya akan melaksanakan putusan Bawaslu. Baca:Bawaslu Menyatakan PBB Penuhi Syarat ...Bawaslu Kabulkan Gugatan PBB, Ini Langkah KPUKPU masih mempelajari putusan Bawaslu yang menyatakan PBB boleh ikut Pemilu 2019. Ahad, Bawaslu membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang menyatakan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu.
Source: Koran Tempo March 05, 2018 04:30 UTC