Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, KSP Jamin Bukan untuk Pengkritik - News Summed Up

Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, KSP Jamin Bukan untuk Pengkritik


JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyebut, pasal dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur tentang pemidanaan terhadap penghina presiden, bukan pada pengkritik kepala negara. Baca juga: Aliansi Sayangkan Kemenkumham Tetap Gelar Sosialisasi meski Materi RKUHP Tak Berubah"Kalau misalnya penghinaan pasti sangat tendensius," tuturnya. Daftarkan emailIrfan menegaskan bahwa yang diatur dalam RKUHP berupa pemidanaan perbuatan kritik, melainkan penghinaan terhadap kepala negara. "Yang penting mereka-mereka ini melakukan perbuatan yang disebut penghinaan itu dengan sengaja, ada niat, ada mens rea-nya melakukan itu," ujarnya. Rumusan tersebut penting dijadikan acuan pihak kepolisian agar pasal penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP tak menjadi multiftafsir.


Source: Kompas June 08, 2021 22:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */