Soal Pejabat Rangkap Jabatan, Ombudsman: Lihat UU No. Baca : Pejabat Rangkap Jabatan, Ombdudsman Gelar IdentifikasiAlamsyah menuturkan dalam undang-undang pelayanan publik yang dilarang rangkap jabatan adalah pelaksana pelayanan publik. Dia melihat kriteria ini sebagai pejabat sampai petugas di satuan kerja penyelenggara pelayanan. Alamsyah menjelaskan di dalam undang-undang atasan satuan kerja merupakan pimpinan satuan kerja penyelenggara, sehingga seorang Dirjen misalnya adalah pelaksana pelayanan publik yang dilarang memiliki rangkap jabatan. Dia beralasan karena sebagai penyelenggara, seorang Dirjen Membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja penyelenggara.
Source: Koran Tempo April 07, 2017 11:15 UTC