Pada aksi ke-558 tersebut, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM serta para aktivis menyuarakan kepemimpinan empat tahun Jokowi-JK, yang belum berhasil menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu. TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan perlu ada kesabaran dari semua pihak dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dokumen itu di antaranya Nawacita, rencana aksi HAM (Ranham), dan Universal Periodic Review (UPR). Adapun berdasarkan 46 rencana aksi HAM atau Ranham, Yati mengatakan bahwa lembaganya menemukan sebagian besar komitmen tidak jelas status pencapaiannya. Baca: Komnas HAM Minta Jokowi Prioritaskan Kasus Pelanggaran HAM
Source: Koran Tempo October 22, 2018 14:03 UTC