Menurutnya, keputusan penunjukkan penjabat Gubernur haruslah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, Sohibul menambahkan, dirinya pun mengkritik rasionalitas dari alasan yang diberikan menteri Tjahjo terkait kebutuhan keamanan pemilihan kepala daerah. Diketahui, Irjen Pol Iriawan diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, mengisi posisi yang ditinggalkan Ahmad Heryawan mulai 13 Juni 2018. Sementara, Irjen Pol Martuani Sormin disiapkan mengisi posisi Penjabat Gubernur Sumut menggantikan Tengku Erry Nuradi yang habis masa jabatannya pada 17 Juni 2018. Yakni pada 2017 pihaknya juga menunjuk Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dijabat Irjen Pol Carlo Brix Tewu, dan di Aceh diisi oleh Mayor Jenderal TNI Soedarmo.
Source: Jawa Pos January 29, 2018 16:52 UTC