Nota keberatan tersebut diajukan terkait pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri atas permintaan KPK. Menurut dia, pengajuan nota keberatan tersebut merespons nota keberatan dari Fraksi Partai Golkar. DPR berencana melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, pencegahan tersebut dilakukan karena Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong. (Baca juga: Ini Alasan KPK Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri)
Source: Kompas April 12, 2017 12:54 UTC