Soni Sandra Bebas, Jaksa: Pengadilan Tinggi Tidak Logis - News Summed Up

Soni Sandra Bebas, Jaksa: Pengadilan Tinggi Tidak Logis


Sabtu, 20 Agustus 2016 | 14:16 WIBilustrasiTEMPO.CO, Kediri -Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mencurigai adanya rekayasa dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur terhadap pelaku pencabulan anak, Soni Sandra. Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan putusan banding atas vonis Pengadilan Negeri Kapupaten Kediri untuk Soni pada 3 Agustus 2016. “Äpalagi korban yang kami periksa di pengadilan kabupaten berbeda dengan pengadilan kota,” kata Pipuk. Atas alasan itu Pengadilan Tinggi memutus Soni Sandra bersalah dan menaikkan hukuman pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Kediri dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi itu dan mendorong kejaksaan untuk kasasi.


Source: Koran Tempo August 20, 2016 07:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */