Sopir Almarhumah Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara - News Summed Up

Sopir Almarhumah Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara


MURIANEWS, Jombang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir almarhumah Vanessa Angel. Menurut Majelis Hakim, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baca: Hilangkan Dua Nyawa, Sopir Almarhumah Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun PenjaraTidak hanya itu, Majelis hakim juga menyebut bahwa Bambang keluarga korban telah memaafkan Tubagus. “Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan keluarga almarhumah telah memaafkan terdakwa,” kata dia. Baca: Sopir Vanessa Angel Akui Main HP, Kecepatan Mobilnya Segini“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” katanya.


Source: Kompas April 12, 2022 03:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */