Maka dari itu, pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sudah sangat mendesak. Dosen Universitas Budi Luhur itu lantas menyoroti pembentukan BSSN yang bertele-tele dan sangat alot. Jika merujuk Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 pasal 57, beber dia, organisasi tata kerja BSSN harus terbentuk paling lambat empat bulan setelah Perpres diundang-undangkan. Artinya, pada 27 September mendatang, pemerintah harus sudah merampungkan struktur serta organisasi BSSN. "Terakhir saya berharap BSSN tidak menjadi bancakan pihak-pihak tertentu," pungkasnya.
Source: Jawa Pos July 07, 2017 13:30 UTC