Sri Mulyani Akui Aturan Bank Jangkar Rumit Diterapkan - News Summed Up

Sri Mulyani Akui Aturan Bank Jangkar Rumit Diterapkan


JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku, aturan penempatan dana bank jangkar terlalu rumit. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta atau Bank Jangkar. Maka dari itu, pihaknya menerbitkan PMK Nomor 70 Tahun 2020 terkait penempatan dana negara pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sri Mulyani menjelaskan, PMK Nomor 70 Tahun 2020 dirancang untuk mendukung perbankan agar mampu merestrukturisasi kredit sehingga sektor usaha dapat bertahan dalam menghadapi Covid-19. “Penempatan dana ke Bank BUMN tahap awal Rp 30 triliun, ini disiapkan karena skema bank jangkar belum benar-benar efektif,” pungkasnya.


Source: Jawa Pos June 29, 2020 07:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */