Sri Mulyani Naikkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas hingga 100 Persen - News Summed Up

Sri Mulyani Naikkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas hingga 100 Persen


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) untuk meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Selain itu, tertuang juga dalam PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan dua PMK tersebut, santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) meningkat sebesar 100 persen tanpa diikuti dengan kenaikan iuran atau sumbangan dari masyarakat. "Dilihat dari kondisi keuangan Jasa Raharja, dimungkinkan untuk meningkatkan santunan sebesar 100 persen," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (13/2/2017). Mantan Direktur Operasional Bank Dunia ini menambahkan, santunan tersebut dinaikkan sebesar 100 persen sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat.


Source: Kompas February 13, 2017 12:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */