ANTARA FOTO/Sigid KurniawanTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menandatangani aturan baru mengenai penyesuaian terhadap tarif cukai minuman beralkohol. Penyesuaian tarif tersebut diberikan pada minuman yang mengandung etil alkohol atau MMEA dan konsentrat yang mengandung etil alkohol atau KMEA. "Penyesuaian tarif cukai cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir," kata Nufransa seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Minggu, 16 Desember 2018. Keputusan tersebut temaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengkonversi Rp100 ribu per liter menjadi Rp 1.000 per gram.
Source: Koran Tempo December 16, 2018 23:15 UTC