Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketentuan saat ini, sesuai dengan Undang-Undang bea meterai tahun 1985, menyebutkan bahwa dokumen yang tidak dikenai bea meterai adalah dokumen penerimaan uang dengan nilai nominal sampai dengan Rp 250.000. Kemudian, dokumen dikenakan bea meterai sebesar Rp 3.000 apabila harga nominal dokumen lebih dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Selanjutnya, dokumen dikenakan bea meterai Rp 6.000 jika bea nominal lebih dari Rp1 juta. Sementara itu, dokumen dikenakan bea meterai Rp 10.000, jika nominal yang tertera pada dokumen lebih dari Rp5 juta. Sri Mulyani mengatakan RUU tentang bea meterai itu dirancang untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan UMKM karena batasan nominalnya dinaikkan sekaligus dibebaskan dari bea pada dokumen yang nilainya sampai dengan Rp 5 juta.
Source: Koran Tempo July 03, 2019 13:41 UTC