Staf Basuki Hariman Divonis 5 Tahun Penjara - News Summed Up

Staf Basuki Hariman Divonis 5 Tahun Penjara


JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017). Staf pengusaha impor daging Basuki Hariman itu dinilai terbukti menyuap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Baca: Terbukti Suap Patrialis, Basuki Hariman Divonis 7 Tahun PenjaraMeski demikian, Fenny belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan tiga anak yang masih kecil dan harus merawat orangtua. Sebelumnya, jaksa menuntut Ng Fenny dengan hukuman penjara selama 10,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.


Source: Kompas August 28, 2017 06:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */