Staf Legal Wiranatakusumah Akui Suap Panitera PN JakpusSenin, 24 Oktober 2016 | 23:03 WIBIlustrasi. Dia memberikan uang itu untuk memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Uang itu diserahkan di depan kantor Menteng," kata Yani saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016. Menurut Yani, uang sebesar Sin$ 28 ribu itu diserahkan atas permintaan Santoso. Dia pun menghubungi Santoso untuk membantunya dan menjanjikan uang Sin$ 25 ribu untuk hakim serta Sin$ 3 ribu untuk Santoso.
Source: Koran Tempo October 24, 2016 15:56 UTC