Setelah itu, Sudung dan Tomo mempersilakan Marudut untuk datang ke kantor Kejati DKI. Setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu untuk memastikan keduanya berada di kantor Kejati DKI Jakarta. Saat itu, Dandung menyampaikan rencana penyerahan uang penghentian penyelidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta paling lambat 31 Maret 2016. Jaksa Irene mengatakan, uang itu kemudian Dandung serahkan kepada Marudut di Hotel Best Western Jakarta Timur untuk diserahkan kepada Sudung dan Tomo. Merujuk dakwaan, usai mengantongi uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk diserahkan kepada Sudung dan Tomo, Dandung menghubungi Marudut.
Source: Jawa Pos June 22, 2016 11:48 UTC