Selasa, 27 September 2016 | 13:52 WIBPenyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. KPK disebut telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin penerbitan usaha pertambangan. Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam menerbitkan surat izin pertambangan. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Baca: Setelah Diperiksa KPK, Direktur PT AHB Widdi Aswindi SenyumDalam menerbitkan izin, Nur Alam diduga mendapat imbalan hingga miliaran rupiah.
Source: Koran Tempo September 27, 2016 06:45 UTC