Suap Pilkada Garut, Bawaslu Minta Polisi Temukan Penyuap - News Summed Up

Suap Pilkada Garut, Bawaslu Minta Polisi Temukan Penyuap


TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI meminta kepolisian segera menemukan pemberi suap dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Garut 2018. “Kami minta polisi segera mengusut siapa pemberi suap,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan, ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 25 Februari 2018. Menurut Abhan, karena itu merupakan kasus suap, pemberi dan penerima harus dikenai sanksi. Polisi membidik Ade dan Heri dengan Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Abhan belum menjelaskan sanksi Bawaslu RI terhadap calon Bupati Garut pemberi suap itu.


Source: Koran Tempo February 25, 2018 02:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */