Sejumlah petugas polisi berjaga di rumah mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, 2 Oktober 2017. ROSNIAWANTY FIKRITEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Aswad merupakan pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016. "Indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil tambang akibat proses perizinan yang menyalahi aturan," katanya. Menurut Saut, Aswad mencabut kuasa pertambangan yang masih dalam pengelolaan PT Antam Tbk secara sepihak.
Source: Koran Tempo October 03, 2017 15:12 UTC