JawaPos.com - Satgas Antimafia Bola rupanya belum cukup menggali bukti-bukti dari Joko Driyono dalam tiga pemeriksaan sebelumnya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemanggilan itu untuk melengkapi keterangan kasus perusakan barang bukti. Pada 15 Februari lalu, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti. Pada dini hari sebelum satgas menggeledah, ternyata ada oknum yang masuk menerobos police line dan mengambil serta merusak barang bukti. Pemanggilan tidak hanya kepada Jokdri, pekan depan juga akan ada pemanggilan mantan anggota Exco PSSI Hidayat.
Source: Jawa Pos March 16, 2019 05:48 UTC