JawaPos.com – Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (Jurkamnas BPN) urut 02, Eggi Sudjana tidak memenuhi panggilan penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya. Eggi menegaskan kliennya tak bisa dipidana karena saat menyerukan soal ‘people power’ kapasitas Eggi adalah sebagai anggota tim advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. “Yang dikatakan makar itu adalah setengah rakyat Indonesia itu bisa dikuasai atau digerakkan, ini kan Eggi Sudjana adalah seorang sipil, bukan militer,” ucap dia. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Eggi akan diperiksa polisi terkait people power hari ini. Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan politikus PDI-P Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu 24 April 2019 karena pernyataannya soal people power.
Source: Jawa Pos May 03, 2019 10:30 UTC